“Termasuk aset yang sudah ada sebelum pemekaran. Segera dibenahi, mempermudah memunculkan produk payung hukumnya,” kata Kepala BKAD Kubar, Sahadi saat membuka Kegiatan Rekonsiliasi itu di BPU Tanaa Purai Ngeriman, Sendawar, penghujung pekan lalu.
Sahadi memaparkan bahwa, produk payung hukum terkait aset barang milik daerah, mengatur kapitasi (penghitungan berdasarkan jumlah) serta penyusutan aset (barang).
Karena itu, setiap tahun BKAD berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak. “Dengan Kanwil Dirjen Pembendaharaan Perwakilan Propinsi Kaltim. Rencana akan dilakukan Bimtek Akuntansi Aplikasi serta pembinaan SDM dalam menata dan mengelola aset milik daerah,” terangnya.
Dia menambahkan, ke depan BKAD Kubar akan menyusun masterplan serta memetakan aset milik daerah, mulai lingkup kabupaten, hingga di kecamatan dan kampung se-Kubar.
“Pemisahan aset-aset yang melewati Angaran Dana Desa (ADD) dan lainnya. Sehingga ada kejelasan asal aset, termasuk pelaporan dan pencatatannya akan terpisah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Kekayaan dan Aset BKAD Kubar, Rion menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan koordinasi terhadap para pengelola barang daerah Kubar di seluruh OPD dan kecamatan se-Kubar.
“Mendata aset dalam pengadaan tahun 2017, maupun pergerakan terhadap perubahan aset milik daerah. Secara bertahap dilakukan dua kali dalam setahun,” jelasnya.(imr)