DPRD Bersikukuh Perusahaan Perambah Hutan Kota Diproses Hukum
1 menit baca1.100 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Hingga kini, belum juga ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait perambahan Hutan Kota Tangap oleh perusahaan tambang.
DPRD Berau bersikukuh agar kasus perambahan hutan kota yang dilakukan oleh PT BJU diproses hukum.
"Kami tetap kukuh menekan dan meminta kepada Pemkab Berau untuk bisa segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib,"tegas Ketua Komosi II DPRD Berau, Gatot, Senin (28/10/2019), saat ditemui.
Dia mengibaratkan kasus ini ibarat maling yang masuk rumah. Yang dilakukan pemilik rumah adalah melaporkan pencuri, bahkan bisa memukul si pencuri saat memergokinya.
Tentu saja, lanjut Gatot, penyelamatan hutan kota menjadi tugas bersama Pemkab dan DPRD sesuai fungsi kontrol.
"Jangan hanya berdiam, kelihatan betul ada permainan dalam hal ini,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi









