"ADK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau Dan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Jika tidak dikelola dengan baik, tentu saja nantinya akan berdampak tidak baik buat Kepala Kampung terpilih," kata Muharram.
Karena ADK bersumber dari APBD dan APBN maka pertanggungjawabannya juga tidak berbeda dengan penggunaan uang negara sehingga, aparatur kampung dituntut untuk menyelesaikan laporan Keuangan dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Karena itu, penggunaan ADK dan ADD ini harus jelas peruntukannya apalagi saat ini setiap kampung di Berau mengelola ADK dan ADD yang jumlah mencapai minimal Rp2 miliar hingga Rp5 miliar sehingga pemerintah kampung ini diawasi tiga lembaga penegak hukum. Semoga saja, Kakam yang terpilih amanah dan bisa menjalankan roda pemerimtahan Kampung yang baik," sebuh Muharram lagi. (*)
Penulis: Indra
Editor: Aspian Nur