Tujuannya untuk mensosialisasikan SAD Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang larangan menangkap serta memperjual belikan jenis ikan yang dilindungi, salah satunya jenis hiu.
Agus Tantomo menyatakan, temuan kemarin merupakan kasus baru yang ditemukan. Dan setelah beredarnya foto ikan hiu tersebut, pihak pasar langsung melakukan wawancara ke para pedagangm. Hampir 99 persen pedagang mengaku belum mengetahui soal Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut.
"Kita berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat, khususnya para nelayan dan pedagang ikan dapat lebih jelas dan paham mengenai jenis ikan-ikan apa saja yang dilindungi,"terangnya.
Budi Harianto, Pengawas Dinas Perikanan Berau menerangkan, pihaknya membagikan brosur ke setiap pedagang agar mengetahui apa saja biota atau ikan yang dilindungi.
Berdasarkan Perda Nomor 16, ada 10 biota laut yang dilindungi yaitu Hiu, Pari Manta, Ikan Hias, Ikan duyung/Dugong, Napoleon, Lumba-Lumba, Paus Sperma, Penyu, Terumbu Karang dan Kima.
"Kima juga termasuk dilarang, sehingga tidak diperboleh dijualbelikan di pasar, jika ditemukan dengan sengaja maka akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau enda paling banyak Rp50 juta,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi