Dengan demikian, manajemen PT Buma telah mengambil berbagai langkah, antara lain mutasi kerja baik bidang yang lain yang ada di Buma Berau maupun ke site seluruh Indonesia.
Namun, situasi yang sama dihadapi BUMA se-Indonesia.
“Salah satu program yang dijalankan adalah merumahkan karyawan untuk sementara waktu, namun dengan hak sesuai aturan ketenagakerjaan tetap diberikan seperti gaji pokok, asuransi dan BPJS,” ungkapnya.
Ditambahkanya, merumahkan karyawan dan PHK diperbolehkan dalam dunia kerja. Namun, harus sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pada kondisi yang sulit, seperti berkurangnya produksi, merumahkan karyawan dilakukan sebagai langkah supaya perusahaan tetap dapat berjalan dan supaya tetap bisa menjadi naungan bagi ribuan karyawan yang lain. Pekerja BUMA saat ini berjumlah 4.105 pekerja.
“Karyawan BUMA yang rencana dirumahkan melalui mekanisme evaluasi kinerja, disiplin dan produktivitas. 66 orang operator, itu karena kelebihan karyawan (operator)” tambahnya.
Saat disinggung mengenai ada sebagian karyawan lokal yang dirumahkan, Haryono mengatakan, itu berdasarkan rangking penilaian kerja, disiplin maupun produktivitas pekerja.
“Semua pekerja yang ada di BUMA melalui mekanisme evaluasi pekerja tersebut dari manapun asalnya,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi