Ratusan bungkus narkotika jenis sabu yang siap edar tersebut dimusnahkan dengan diblender dicampur air dan garam. Kemudian sabu tersebut dibuang ke kloset. Pemusnahan ini juga di saksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Berau, Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum dari tersangka.
Ketujuh tersangka itu antara lain Kadir dengan barang bukti 9,63 gram sabu, Hendra 0,456 gram, kemudian Steven Tumewa 0,31 gram, Denny 0,112 gram dan Saharuddin alias Evo 54,016 gram. Serta Fitriani dengan barang bukti 1,223 gram dan Rahmi alias Imel 0.532 gram.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Suhandoyo, SH menjelaskan pihaknya terus berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Berau, mulai dari pengguna dan pengedar, hingga sampai ke bandar.
Bambang juga memaparkan sabu-sabu kerap masuk ke wilayah Berau melalui Kalimantan Utara dan juga termasuk jalur pengedaran narkoba internasional. Tercatat, hingga akhir bulan Juli 2019, Polres Berau sudah menangani 51 kasus penyalahgunaan narkoba.
”Dengan maraknya kasus narkoba, polisi bertekad menggandeng BNN, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, untuk menumpas para bandar narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : M.Huldi