KPU: Sore Ini MK Putuskan Gugatan Partai Perindo Berau
1 menit baca886 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menegaskan, sore ini Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 16.00 Wita, Mahkamah Konstitusi ( MK) akan memutus gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo Berau terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari MK untuk pemilihan legislatif 2019.
"Jika putusannya nanti gugatan Partai Perindo dikabulkan, maka secara otomatis pelantikan terhadap 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau terpilih pada pemilihan legislatif periode 2019-2024, akan tertunda lagi. Akan tetapi, jika ditolak, secara otomatis dari hasil putusan lima hari kedepan, KPU wajib menyiapkan rapat pleno penetapan ,"terang Budi di ruang kerjanya.









