Kini, Amir telah ditetapkan Polres Berau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, kasus penemuan jasad Mariani ini telah diserahkan ke pihak Sat Reskrim Polres Berau dari Sat Lantas.
"Tadi pagi, Senin (5/8/2019) kasus MD-nya Mariani di dalam kontainer telah kita masukan ke pihak Reskrim untuk dilakukan lidik ke sopir truk yang diketahui bernama Amir,"terang Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto didampingi Kanit Laka, Iptu Ngatijan kepada KoranKaltim, Senin (5/8/2019).
Ditambahkanya, Amir tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis, baik itu dari kasus Laka Lantasnya dan tindak pidana. Khusus untuk Laka Lantasnya, ada dua pasal menanti yaitu pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Pasal kedua yang lebih berat yaitu Pasal 311. Dalam pasal itu, diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sedangkan pasal lainnya adalah tindak pidana umum yang nanti ditetapkan penyidik Reskrim. "Intinya saat ini kita masih mencari keberadaan sopir truk tersebut. Saksi sudah dua orang kita periksa ,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : M.Huldi