Menurut Mustafa, Kabid Perda Satpol PP Berau, puluhan massa dari Buruh TKBM sudah menduduki aset daerah yaitu lapangan tenis tanpa ada izin. Jadi, tindakan tersebut melanggar Perda No 13 Tahun 2012 karena menempati tempat yang bukan peruntukkannya.
"Dengan aturan yang berlaku, kami dari Satpol PP diminta untuk menertibkan barang-barang serta terpal yang didirikan di sini. Mereka sudah disuratisebanyak 3 kali dan sudah 29 hari disini sehingga kewajiban Satpol PP membubarkan, kami harap kerja samanya,"terang Mustafa, Jumat (26/7/2019).
Meski persuasif, kericuhan tetap terjadi saat Satpol PP mulai memutuskan satu-persatu tali pengikat tenda para buruh. Namun, itu tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian dan TNI membantu menenangkan sehingga penertiban yang berjalan 45 menit berjalan aman dan lancar.
Ketua 1 TKBM Tanjung Redeb, Abdul Hapid mengakui adanya surat masuk dari Pemkab Berau. Namun, surat pertama sampai ketiga, semua ditujukan ke individu dan bukan langsung ke TKBM. Jadi, menurut buruh, surat tersebut tidak sah.
"Kami tetap akan bertahan di lapangan tenis di depan rumah Pak Bupati sampai ada kelejasan terhadap tuntutan kami. Untuk langkah selanjutnya setelah penertiban ini, akan kami bahas lebih lanjut,"terangnya.
LanjutHapid, aksi ini digelar karena belum adanya pembayaran sejak Januari terkait kegiatan gearless di transit line loading point muara pantai dari DPC Asosiasi Perusahaan Bongkah Muat Indonesia (APBMI) kepada TKBM.
"Sejak Januari DPC APBMI belum melakukan pembayaran dengan nominal hingga miliaran rupiah dan itu melanggar kesepakatan yang sudah berjalan sejak tahun 2010 silam,"tambahnya.
Dikatakannya, belum adanya pembayaran karena tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh TKBM. Sementara dalam perjanjian tersebut, kegiatan gearless dilakukan oleh pihak ketiga sehingga pihak TKBM tak melakukan kegiatan. Padahal jika memang TKBM diminta melakukan kegiatan, TKBM pun siap.
"Dalam perjanjian itu TKBM dapat 60 persen meski tak melakukan kegiatan, dan jika kami melakukan kegiatan kami dapat 100 persen. tapi sejak Januari hak itu tidak ada dibayarkan hingga hari ini,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi