Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan berjumlah 15 poket kecil dengan berat total 0,1 gram. Kemudian 125 butir LL, serta sejumlah senjata tajam, dan juga jenis
senjata api.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan sajam dan senpi dihancurkan menggunakan gergaji mesin. Sedangkan berkas perkara yang berkaitan dengan BB dan tidak terpakai lagi, dilakukan pembakaran.
“Yang dimusnahkan hanyalah sample (contoh) untuk bukti di kejaksaan. Sedangkan BB utamanya dimusnahkan oleh penyidik sejak di Polres. Pemusnahan sample BB ini guna mencegah penyalahgunaan BB tersebut,” tegasnya didampingi Ketua PN Kubar, Suwandi serta perwakilan Polres Kubar.
Syarif menambahkan, dari data yang ditangani Kejari Kubar, diketahui dalam kurun dua tahun terakhir, jumlah perkara narkoba di Kubar terus meningkat.
“75 persen dalam perkara narkoba itu (pengguna) adalah generasi muda. Terbanyak dari Kecamatan Tering, Linggang Bigung, Muara Lawa, Melak, Barong Tongkok, dan disusul beberapa kecamatan lainnya. Juga dari Mahulu,” ucapnya.
Ketua PN Kubar, Suwandi menilai penyuluhan narkoba secara terpadu di Kubar sangat kurang.
Disinggung terkait Tim Assessment , kata dia itu sangat diperlukan guna melakukan penelusuran pembuktian dan perehaban terhadap para korban pencandu narkoba.
“Assessment bisa dilakukan berawal dari penyidikan. Itu atas inisiatif tersangka (pencandu) narkoba meminta agar dia diberi pengobatan berhenti dari narkoba. Nah, di Kubar ini belum ada penyuluhan hukum terpadu yang dilakukan lintas instansi guna mencegah dan memutus mata rantai narkoba,” tegas Suwandi. (imr)