Setiap pedagang yang berjualan petasan diperiksa satu persatu untuk melihat jenis petasan apa saja yang mereka perjualbelikan, serta memeriksa surat izin dan juga kuitansi belanja petasan milik pedagang.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan, razia ini dilakukan atas laporan masyarakat yang kesal dengan aksi membunyikan petasan di saat warga tengah melaksanakan ibadah terawih. “Banyak laporan dari masyarakat, banyak anak-anak yang membunyikan petasan di masjid atau di musala sehingga sangat mengganggu sekali,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolsek minta kepada penjual petasan agar tidak menjualkan petasan kepada anak-anak. “Yang kita amankan ini petasan yang tidak sesuai dengan izin dan merek,” jelasnya.
Beberapa merek petasan yang diamankan antara lain; petasan flower nasket sebanyak 12 buah, rer set vulcano sebanyak 3 set, super smok 5 biji, sun firewoks sebanyak 6 buah, happy flower sebanyak 12 buah, cobra black snakes sebanyak 3 set, dan happy flower sebanyak 8.
“Kita menyasar penjual petasan di tempat-tempat ramai. Selain itu kita juga selalu memberikan pemahaman agar penjualan petasan ini tidak sembarangan menjualkan petasannya. Untuk pemilik petasan kita tidak amankan hanya lebih kepada memberikan imbauan agar tidak lagi menjualkan petasan yang memiliki daya ledak tinggi,” pungkasnya. (mh216)