Menanggapi hal tersebut, Muharram memohon maaf kepada masyarakat khususnya yang bermukim di daerah pesisir.
“Ini terkait kewenangan dan status jalan. Pemerintah daerah pertama tidak punya kewenangan atas jalan menuju pesisir, jalan tersebut berstatus jalan provinsi dan merupakan tanggung jawabnya ada di provinsi,” terang Muharram.
Meskipun demikian, lanjutnya, Pemkab Berau tidak akan tinggal diam dan membiarkan begitu saja. “Kami terus berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya pemerintahan provinsi, agar mendapatkan perhatian,” tambahnya.
Pada tahun ini jalan menuju pesisir mendapat bantuan Rp50 miliar, dan ditambah Rp18 mikiar untuk tambal sulam jalan berlubang. Sejak tahun ini hingga tahun depan diyakini pembangunan jalan daerah pesisir sudah bisa terealisasi.
“Semua butuh proses, kita di daerah terus berjuang demi kebaikan masyarakat. Karena, kita tidak bisa semena-mena meminta anggaran sesuai dengan keinginan kita. Mengingat, seluruh daerah juga memiliki hak yang sama dengan Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Penulis: */indra
Editor: M.Huldi