Pemenang Lelang Relokasi Puskesmas Disoal
1 menit baca1.360 kali dibaca
TANJUNG REDEB - Penetapan CV Azzam Zaya sebagai pemenang proyek relokasi puskesmas, di Kecamatan Segah dengan nilai Rp4,5 miliar oleh ULP Berau, mendapat sorotan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Berau. Pelelangan yang dilakukan ULP sudah benar, hanya saja penetapan pemenangnya dianggap tidak layak.
“Pagu yang tertera Rp4,9 miliar dan ditawar menjadi Rp4,5 miliar. Dimenangkan kontraktor dengan bermodalkan CV saja. Padahal sudah jelas CV hanya bisa mengikuti lelang terbuka untuk pagu Rp2,5 miliar atau klasifikasi usaha kecil. ULP Berau sangat luar biasa, bisa memenangkan CV dan mengalahkan seluruh pengikut lelang lainya dengan menggunakan PT. Dengan kejadian ini, membuat masyarakat Berau bertanya, apakah aturan yang dijalankan ULP tersebut sudah benar. Dari Kadin Berau sendiri, biarlah Kepala ULP yang menjawab, mengingat mereka sedang bermain bola panas,” kata Wakil Ketua Bidang Rekonstruksi Kadin Berau, Imam Sururi kepada Koran Kaltim, Senin (17/7) .










