Nekat Tambah Libur, ASN Bisa Disanksi
1 menit baca440 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu pejabat maupun staf tidak boleh menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 1440 H.
Menurut Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Gazali, durasi cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.
"ASN benar-benar memanfaatkan cuti bersama dengan sebaik mungkin. Bukan malah menambah libur, karena membuat pelayanan bisa terganggu," terang M Gazali, Jumat (31/5/2019).
Dengan demikian, apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah libur tentu akan diberikan sanksi. "Pada pertama hari masuk kerja juga akan dilakukan inspeksi sesuai imbauan Menpan RB," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : Hendra









