Kapten Kapal Penyenggol Turap Sungai Segah Disanksi
1 menit baca2.844 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Syahbandar Kabupaten Berau mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapten KM Pekan Riau Surabaya dan menonaktifkan tenaga pandu PT Pelindo IV Berau dengan waktu yang tidak tertentu.
Itu dikatakan KPLP Syahbandar Berau, Sukriadi kepada korankaltim.com, Selasa (23/4/2019). "Kami langsung memeriksa kapten kapal dan pandu dan diberikan sanksi tegas karena lalai bertugas sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas negara," kata Sukriadi.









