“Sesuai Praturan Menteri Ketenagakerjaan No 39/2016 tentang penempatan tenaga kerja. Pencari kerja disyaratkan terlebih dahulu mendapatkan AK-1 yang teregistrasi di pemerintah,” ungkap Kepala Disnaker Kubar, Yulius Mimphin melalui Kabid Pelatihan Penempatan dan Produktivitas Ketenagakerjaan, Roland Tampubolon, Jumat (14/7) di Sendawar.
Dipaparkan Tampubolon, AK-1 berfungsi memudahkan pendataan jumlah serta mengakomodir para pencari kerja didalam bursa pencari kerja. Sedangkan masa berlaku AK-1 selama dua tahun. “Apabila pembuat kartu kuning telah mendapatkan kerja, maka wajib melaporkan dan mengembalikan kartu tersebut ke Disnaker. Pembuatannya gratis, dengan persyaratan memilik KTP, Ijazah terakhir, pas foto 3×4, serta pengalaman kerja,” ungkapnya.
Tampubolon juga memaparkan, kewajiban bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, melaporkan lowongan tenaga kerja kepada Disnaker.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di Kubar dan membutuhkan tenaga kerja, wajib melaporkannya,” imbuhnya. (imr)