Langgar Aturan, APK Caleg dan Parpol Ditertibkan
1 menit baca899 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan. Pasalnya, pemasangan APK tersebut dinilai menyalahi peraturan seperti di tiang listrik dan area sekolah.
Penertiban dilakukan oleh Panwaslu bersama PPK Tanjung Redeb pada Senin, (18/2/2019) sekitar pukul 9 pagi tadi.









