Izin Tinggal WNA Malaysia Kedaluarsa, Warga Protes Masih Bisa Bekerja
1 menit baca7.203 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Keberadaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di salah satu resort yang ada di Pulau Maratua, Kabupaten Berau disoal.
Protes ini dilakukan setelah diketahui izin Batas Tinggal Elektronik yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tarakan kepada WNA asal Malaysia tersebut sudah habis masa tinggalnya di Indonesia sejak tanggal 25 Nopember 2018 kemarin. Tapu, sampai saat ini tetap masih berada dan bekerja di Pulau Maratua.









