"Luar biasa, harus empat kali kita blender baru bisa habis sabu seberat 1 kg ini. Setelah diblender, air sabu dituang ke ember dulu, baru selanjutnya kami buang ke kloset,” tegas Kapolres Pramuja, saat melakukan pemusnahan yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, Kepala Kesbangpol Berau dan pihak-pihak terkait diruang data Polres Berau.
Kapolres Pramuja menegaskan, pemusnahan barang bukti sebtat itu merupakan bukti Polres Berau berkomitmen menumpas peredaran barang haram tersebut masuk ke Berau.
Diberitahukan, penangkapan sabu 1 kg ini dari hasil razia rutin yang dilakukan Polres Berau pada Minggu (2/9/2018) lalu sekitar pukul 20.45 Wita di Jln Poros Bulungan, RT 04, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Sabu seberat 1 kg diamankan dari tangan S (41) yang diketahui sebagai kurir yang akan membawa barang haram tersebut ke Kota Balikpapan dari Nunukan, Provinsi Kaltara. Namun, sebelum melewati Kabupaten Berau sebagai perlintasan yang diketahui kurir S menggunakan travel, berhasil diamankan.
"S (41) merupakan warga Nunukan, Jl Jamaker RT 026, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Dari keterangan S, sabu tersebut ingin diantarnya ke Balikpapan dan mendapat ongkos sebesar Rp15 juta sampai di tempat. Pembayaran awalnya, hanya di beri Rp5 juta, untuk pelunasan seketika barang sudah sampai di Balikpapan," terang Kapolres mengakhiri perbincangan.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat