“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar. Tersangka mengakui modusnya dalam praktik korupsi melalui pungutan liar tersebut dengan menaikkan tarif biaya retribusi, membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes laboratorium konstruksi pembangunan di Kubar,” jelas Kaporles Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Sukarman serta Kast Reskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, dalam keterangan resmi di Mapolres Kubar, Selasa (9/10).
Dipaparkan Kapolres, dari OTT itu dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di Kantor UPT Laboratorium Konstruksi DPUPR Kubar. Petugas akhirnya menemukan brankas berisi uang tunai senilai Rp 71.500.000. Juga didapati buku kas pengeluaran dan penyetoran serta lembar daftar uji tes laboratorium.
“Pungli tersebut telah dilakukan di Kantor UPT Laboratorium Konstruksi DPUPR Kubar sejak Maret hingga Oktober 2018 ini. Penelitian valid adalah bukti pembayaran terhadap 362 kegiatan permohonan uji tes yang diajukan berbagai perusahaan berbadan hukum CV dan PT di Kubar,” katanya.
Putu YS menyebut tersangka melanggar Perbup Kubar nomor 41/2017 tentang pengujian mutu, material konstruksi bangunan, jalan dan jembatan. Bahkan tersangka NB berdalih menaikkan tarif dari biaya operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon uji tes di dalam setiap pengajuan permohonan uji tes sejumlah proyek bangunan.
“Setelah adanya kesepakatan biaya operasional antara pihak pemohon dengan pihak penguji tes (UPT-LK). Uangnya dipakai untuk kegiatan UPT-LK, yakni untuk honor bulanan, belanja fasilitas Kantor UPT, makan petugas, perjalanan dinas, serta perawatan dan pemeliharaan. Juga keperluan lainnya yang telah didukung anggaran dari Pemkab Kubar sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah.,” bebernya.
Putu mengakui penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika didapat bukti tambahan baru. Tersangka dijerat dengan pasal 12 UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya paling singkat empat tahun kurungan penjara, atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Putu YS. (imr)