Samsat Kubar Bebaskan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor
1 menit baca761 kali dibaca

SENDAWAR –Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTD-Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada tahun ini menerapkan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor berupa denda dan bunga.
Kepala UPTD-Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kabupaten Kubar, Akhmad Sarkawi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku sejak 17 September hingga 17 Desember 2018.










