“Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pembuat sim palsu tersebut,” ujarnya, kemarin.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit PC, 1 Unit TV, papan ketik komputer, dua mesin printer, foto kertas transferan blanking SIM asli, kertas cover, kertas HVS, dua SIM yang belum jadi, serta dua SIM yang sudah jadi. “Jadi pelaku ini bekerja atas permintaan orderan agarbisa diterima bekerja,” tambahnya.
Untuk proses pembuatan SIM palsu ini, pelaku terlebih dahulu meminta SIM lama orang tersebut kemudian datanya dihapus lalu dilanjutkan dengan proses laminating yang sudah tertera data pemohon, serta menggantinya dengan SIM B2 umum. “Saat ini kami juga masih mendalami pelaku apakah ia juga melakukan pemalsuan dokumen lain, baik dari KTP, ijazah dan lainnya. Saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakukan aksinya dalam setahun terakhir ini dengan belajar secara otodidak. “Untuk tarif pembuatan SIM BII umum palsu ini,dia memasang tarif Rp 600 ribu. Kami juga saat ini akan mengejar pengguna SIM palsu ini. Untuk tersangka lain pasti ada,” jelasnya. Pelaku diancam dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ind)