KPU dan Bawaslu Temukan Pemilih Ganda dan Dibawah Umur
1 menit baca990 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat pada Agustus 2018 lalu dengan berita acara Nomor 71/HK.04.1-BA/6407/KPU-Kab/VIII/2018, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar untuk Pemilu 2019 adalah 111.414 jiwa.
Namun setelah dilakukan pencermatan ulang oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata terjadi perubahan. Karena ditemui dalam DPT tersebut ada enam nama pemilih ganda dan dibawah umur.









