Sebelumnya, sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat korban tambang PT KEM telah mengancam akan menduduki lubang tambang milik PT KEM di Sungai Kelian. Hal itu dilakukan menyusul tak ada niat dari manajemen perusahaan untuk memenuhi janji tertulis dalam kumpulan komunike atau pemberitahuan resmi Komite Pengarah Pengakhiran Tambang (KPPT). “Seperti penyelesaian sterilisasi pertambangan alluvial atau tambang terbuka tak sepenuhnya dilakukan di Sungai Kelian,” tegasnya.
Pius Erick Nyompe menyebut, dinding lubang tambang PT KEM masuk dalam kawasan pinjam pakai seluas 6.750 hektare. Janji diberikan bantuan program budi daya ikan air tawar di Kampung Tutung serta enam desa yang rencananya dijadikan percontohan di kawasan PT KEM, juga belum terwujud.
“Kami pernah berkirim surat ke Pemkab Kubar tertanggal 3 Oktober 2016. Surat itu kami sampaikan ke bupati Kubar, dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo di Jakarta,” ucapnya.
Pius menuturkan, janji PT KEM terhadap masyarakat sekitar tambang emasnya di Sungai Kelian, hingga saat ini belum juga dipenuhi. “Kami pertanyakan penggunaan dana abadi USD11,2 juta di KPPT. Dana itu untuk pemantauan, pemeliharaan dan dana transisi masyarakat, ditambah USD 1 juta untuk dana pendidikan. Tapi, sampai sekarang tak jelas di mana dana itu,” pupusnya.
Seorang warga Kubar, Ginting mengaku sebagai korban kekerasan aparat keamanan di PT KEM, terjadi beberapa tahun silam. Ginting kini berdomisili di Kecamatan Barong Tongkok, berharap semua janji tertulis perusahaan itu segera dipenuhi.
“Kami merasa dibodohi perusahaan itu. Kami berharap semua kasus PT KEM di Kubar segera bisa dibuka secara terang benderang,’ tega dia.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT KEM yang saat ini berkantor di Kota Balikpapan belum berhasil dihubungi. Begitu pula PT Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) yang ada hubungannya dengan PT KEM dan beroperasi di Sungai Kelian, juga belum berhasil dikonfirmasi. (imr)