Bupati Kubar Keluhkan Perizinan Galian C, Bikin Susah Masyarakat
1 menit baca738 kali dibaca

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengeluhkan kewenangan perizinan galian golongan C (Galian C) berupa galian pasir dan batu (sirtu) serta batu koral diambil alih oleh pemerintah provinsi. Ini sangat menyulitkan masyarakat di kabupaten dalam mengurus perizinan.
Hal itu, kata dia, sebaiknya dikembalikan lagi ke kabupaten. “Kabupaten sulit, karena ranah atau kewenangan galian C di provinsi. Kadang masyarakat atau pengusaha yang mengurus ke provinsi prosesnya berbelit. Kabupaten tidak bisa memberi kebijakan untuk perizinannya,” jelas FX Yapan kepada wartawan, belum lama ini.










