"Kami ingatkan jangan sembarangan membakar lahan, sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun denda 15 milyar," terang Kapolres Pramuja kepada KoranKaltim.Com.
Seperti diketahui, terakhir terjadi kebakaran lahan milik warga di Segah pada Rabu (8/8). Beruntung api tidak sempat membesar dan bisa dipadamkan.
Kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi perhatian pemerintah. Selain merusak hutan juga berpotensi menimbulkan kabut asap.
Tahun 2015 kabut asap parah terjadi menyelimuti Kabupaten Berau bahkan terjadi hampir menyeluruh di Pulau Kalimantan. Kabut asap disebut-sebut juga berdampak hingga ke negara tetangga.
Bahkan kejadian itu menjadi perhatian internasional yang memicu rekasi dan respon negara-negara tetangga untuk memberikan bantuan kepada Indonesia. “Ini bisa menjadi ancaman kita terutama memasuki musim kemarau ini, ada banyak instruksi terkait Karhutla ini, agar semua daerah berpotensi bisa mengantisipasi karena ada perhelatan Asian Games,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firma Hidayat