Kepala Disdagkop dan UKM Kubar, Salomon Sartono mengatakan, hingga 2017 lalu terdata sekitar 760 koperasi se-Kubar. Namun, yang aktif hanya 353 koperasi. Bahkan, Kementerian Koperasi pada 2017 lalu telah membubarkan sebanyak 67 koperasi di Kubar.
“Yang sudah Rapat Anggaran Tahunan (RAT) tahun buku 2017 sebanyak 20 koperasi. Kemudian yang sudah memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebanyak 21 koperasi,” tegas Salomon didampingi Kasi Perizinan dan Sistem Informasi Industri, Yakin Masiku, beberapa hari lalu.
Menurutnya, dari 760 koperasi tersebut, sebanyak 522 koperasi telah mendapat penyertaan modal. Sementara, yang sudah mencicil pengembalian penyertaan modal itu hanya 107 koperasi. “Pada 2017 lalu ada 14 koperasi yang sudah melunasi angsuran penyertaan modal itu. Dana yang sudah dikembalikan totalnya Rp 3.656.721.500,” urainya.
Salomon mengungkapkan, ratusan koperasi yang belum mengembalikan penyertaan modal itu diharapkan berinisiatif menyicilnya. “Kami terus mengimbau agar koperasi yang telah menerima penyertaan modal itu agar datang mengangsurnya ke Disdagkop dan UKM Kubar. Jika sudah habis masa deadline, maka tindakan tegas bekerjasama dengan penegak hukum kami lakukan untuk mencari keberadaan koperasi dan pengurusnya,” katanya.
Untuk diketahui, rincian modal penyertaan Pemkab Kubar tersebut yakni pada 2007 jumlah penyertaan Rp 12,2 miliar wajib dikembalikan Rp 10,370 miliar. Pada 2008 penyertaan sebesar Rp 21,6 miliar dan wajib dikembalikan Rp 18,375 miliar. Selanjutnya pada 2009 penyertaan sebesar Rp 8,363 miliar dan wajib kembali Rp 7,411 miliar.
Sedangkan pada 2010 penyertaan Rp 5,435 miliar wajib kembali Rp 4,823 miliar. Pada 2011 penyertaan Rp 7,80 miliar wajib kembali Rp 7,80 miliar. Berlanjut pada 2012 penyertaan Rp 1,950 miliar dan wajib kembali Rp 1,950 miliar. Pada 2013 penyertaan Rp 4,2 miliar wajib kembali Rp 4,2 miliar. Dan pada 2014 penyertaan Rp 500 juta dan wajib kembali Rp 500 juta.(imr)