Diputus Lebih Tinggi, Bupati Muharram Divonis 4 Bulan
1 menit baca920 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam Pilgub Kaltim 2018 dengan terdakwa Bupati Berau Muharram sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam agenda putusan.
Hakim Ketua, Andi Hardiansyah didampingi anggotanya Hilarius Grahita Setya Atmaja dan Rahmat Priadi dalam amar putusannya, Bupati Muharram yang dianggap telah melanggar pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU no 10 tahun 2016, karena telah terbukti dan sah. Majelis hakim pun Memvonis 4 bulan penjara, denda Rp6 juta.










