Hingga kemarin, daftar tuunggu calon jemaah Berau sebanyak 2.542 orang, dengan pemberian kuota pemberangkatan haji hanya 149 orang hingga tahun 2037 mendatang. Sehingga ada beberapa dari calon yang meninggal dunia sebelum kebagian jatah pemberangkatan.
Soal itu, uang yang sudah masuk dikembalikan ke ahli waris dan tidak bisa digantikan nama oleh ahli waris. Kalaupun mau, maka menjadi daftar tunggu baru.
“Kalau ada yang meninggal, misalnya suaminya sudah masuk daftar tunggu, maka nama tidak dapat digantikan oleh istri atau anaknya, melainkan hanya pengembalian uang. Jika istrinya ingin mendaftar, maka masuk daftar tunggu baru dengan waktu 20 tahun lagi,” paparnya. Untuk yang sudah pernah berhaji, sambung dia, maka ada tambahan waktu tunggu selama 10 tahun.
Kemenag mengimbau seluruh masyarakat berau yang ingin naik haji ONH Plus, sebaiknya mendaftar ke biro travel haji yang terdaftar di Kemenag. Sebab, sering terjadi adanya jemaah haji ilegal atau nonkuota yang pergi ke tanah suci, padahal bandara di Jeddah memiliki batas waktu penerimaan jemaah.
“Sering terjadi adanya jemaah haji nonkuota. Hal itu dikarenakan mereka mendaftar ke biro travel yang tidak terdaftar, dan hal tersebut akan sangat merugikan. Sebab, pihak di Arab Saudi tidak akan menerima jemaah nonkuota. Untuk itu kami ingatkan agar mendaftar ke biro penyelenggara haji yang terdaftar, dengan masa tunggu selama 20 tahun reguler, 30 tahun yang sudah haji, serta 7-9 tahun untuk ONH plus,” pungkasnya. (ind)