Hanya Dua Penangkaran di Berau yang Miliki Izin
1 menit baca1.669 kali dibaca

TANJUNG REDEB - Hingga hari ini, Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Wilayah I. Baru mendaftarkan Dua penangkaran yang memelihara hewan langka atau dilindungi di Indonesia. Dan dua penangkatan tersebut, diketahui hanya memelihara beberapa hewan yang dilindungi dan tidak bisa sebanyak penangkaran biasanya untuk menjual hewan di pasaran.
“Penangkaran yang mendapat izin untuk menjual atau membudidayakan hewan dilindungi, tidak bisa sebebas penangkaran atau kios burung pada umumnya. Dan tetap ada keterbatasan jika ingin menjual hewan langka yang dilindungi keluar daerah, sehingha mereka di dalam melakukan aktivitas tetap meminta izin dari kita,” ungkap Aganto Seno, Kepala Seksi BKSDA Wilayah I kepada Koran Kaltim, kemarin.










