Bupati Muharram Dituntut Dua Bulan Penjara
1 menit baca806 kali dibaca

TANJUNG REDEB - Sidang lanjutan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Pilkada Kaltim 2018 dengan terdakwa Bupati Berau Muharram sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Muharram bersalah dan dituntut dua bulan penjara, denda Rp3 juta dan subsider tiga bulan.










