Pekerja dari Luar Kaltim, Perusahaan Urus AKAD
1 menit baca729 kali dibaca

SENDAWAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat (Kubar) menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah setempat terbagi atas tiga sektor. Yakni tambang, perkebunan, dan jasa lain yang masing-masing berbeda besarannya.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2018 ini sebesar Rp 2.553.331,72. Berdasarkan kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan, UMK Kubar sektor tambang sebesar Rp 2.800.000. Kemudian UMK sektor perkebunan sebesar Rp 2.793.000. Sedangkan UMK jasa lainnya Rp 2.792.000,” jelas Kepala Disnakertrans Kubar, Mobilala melalui Kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja (P3TK), Rolan Tampubolon kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Kamis (19/7).










