Menurut Yapan, hendaknya kepercayaan pemprov terhadap Kubar itu dapat dijaga dengan baik. Sehingga ke depan, Kubar semakin mudah dalam membangun daerah. Sebab, jika hanya mengandalkan APBD Kubar, mustahil pembangunan dapat berjalan dengan cepat.
“Jadi fungsi dinas, badan, dan instansi yang disebut OPD adalah membantu pemkab (Bupati dan Wakil Bupati) dalam merencanakan pembangunan daerah. Saya sudah bagi kewenangan, sehingga diharapkan sistem itu terbangun mulai kabupaten, kecamatan, kelurahan dan kampung, hingga RT/RW,” tegas dia.
Bupati juga membeberkan bahwa sistem pembagian kewenangan itu adalah memperpendek birokrasi untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa sistem itu disebut dengan nama ‘Sistem Tanggung Renteng’.
“Kita membangun Kubar karena kebutuhan, bukan karena mengharapkan proyek untuk mendapatkan penghasilan untung melimpah. Kita membangun masyarakat 16 kecamatan secara adil merata untuk kemakmuran,” jelas Yapan.
Tambahnya lagi, proyek setiap tahun dalam APBD kabupaten, banprov, bahkan pusat bukan untuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sehingga, menurutnya, sejumlah proyek kemasyarakatan saat ini oleh pemkab dirasionalisasikan untuk penghitungan agar masyarakat bisa terbangun.
“Ingat, dinas dan badan di daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. Membantu bupati dan wabup dalam pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas masing-masing OPD,” bebernya.
Bupati juga mengharapkan agar seluruh PNS melayani masyarakat dengan prima.
“Pembangunan proyek apapun, saya minta masyarakat mengawasi. Sehingga
pembangunan bisa berjalan dengan baik, adil dan merata,” pupusnya. (imr)