“Artinya dari pemerintah perlu ada regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Langkah ini sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan NKRI,” tegas dia dalam Focus Group Discussion (FGD) Antisipasi Paham Radikalisme, sehari lalu di Kantor Bupati di Sendawar.
H Ardiansyah menuturkan, paham radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 wajib ditangkal agar tidak masuk ke lingkungan sekolah. Bukan hanya dengan sosialisasi, tetapi internal sekolah dan ponpes harus paham akan Pancasila dan UUD 1945.
“Kontrol utama khususnya di awal pendirian ponpes, utamanya adalah melihat perizinannya. Jangan sampai muncul kecurigaan umat bahwa pesantren ada kelompok teroris. Karena tidak ada yang membentengi pemahaman serta ajaran kitab yang sesuai dengan Islam moderat, Pancasila dan NKRI,” urainya.
Dia menegaskan, pemerintah perlu bekerjasama dengan ormas Islam di antaranya NU dan Muhammadiyah dan lainnya guna melakukan pengawasan terhadap perizinan ponpes. “Karena Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset Teknologi yang bisa memberikan acuan standar pesantren sesuai Pancasila dan NKRI,” pungkasnya. (imr)