“Meski saat ini Dinas Perhubungan memberikan kebijakan kendaraan angkutan buah sawit dan Crude Palm Oil (CPO) bisa melintas pada malam hari di jalan umum, tetapi apa bedanya dengan siang hari. Sangat membahayakan keselamatan warga yang melintas di jalan umum,” kata Rizal (42) warga Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak kepada Koran Kaltim, Rabu (27/6).
Dia menyebut saat ini kerusakan parah jalan dua jalur di Melak akibat dilalui oleh kendaraan angkutan sawit dengan kapasitas berlebihan.
“Yang kami minta agar Pemkab Kubar segera menghentikan kegiatan perusahaan kelapa sawit tersebut,” tuturnya.
Sunarto (37), warga Kecamatan Linggang Bigung mengaku, dua tahun silam dia merasa aman setiap hari melintas di jalan umum kecamatan. Namun, saat ini dia merasa terganggu dan khawatir karena setiap hari truk besar bermuatan buah kelapa sawit melintas ugal-ugalan.
“Warga tidak ada yang berani mengatasi truk sawit itu. Kami khawatir karena setiap hari melintas beriringan sangat membahayakan keselamatan kami di jalan raya. Kami mengharapkan pemerintah segera turun memantau ke lapangan dan menghentikan kegiatan perusahaan menggunakan jalan umum itu,” urainya.
Bahkan, di dalam Ibukota Kecamatan Barong Tongkok, truk angkutan sawit melenggang bebas di jalan umum. “Padahal Perda Kaltim Nomor 10/2012 perusahaan harus membuat jalan sendiri, tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPD Kubar, Nurzain Nooren.
“Sehingga kami meminta dengan sangat kepada Pemkab Kubar, agar meninjau kembali kebijakan yang diberikan kepada perusahaan kelapa sawit terkait penggunaan jalan umum di Kubar. Bahkan kami meminta untuk segera menghentikan penggunaan jalan umum oleh perusahaan itu,” tandasnya. (imr)