Bupati Muharram Tersangka Pidana Pilkada di Kabupaten Berau
1 menit baca1.021 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau diam-dian sudah menetapkan status tersangka kepada Bupati Muharram. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018 sejak tanggal 21 Juni 2018, tapi polisi masih belum akan menahannya.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena mengatakan, Bupati Muharram ditetapkan sebagai tersangka karena melanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Walau sudah tersangka, Muharram tidak akan ditahan, karena ancaman hukumanya dibawah 5 tahun.









