“Perusahaan dan subkontraktor sudah dipanggil oleh Dishub Kubar. Saat ini kita gencarkan penerapan aturan dengan sosialisasi. Bukan hanya tertib jam angkutan dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, juga muatan yang diangkut, tak bisa melebihi kapasitas yang ditentukan oleh Dishub,” tegasnya.
Rakhmat menuturkan, tepat pada tengah Juli mendatang akan dilakukan penindakan terhadap perusahaan perkebunan yang melanggar aturan pemerintah, melintasi akses jalan umum dengan semena-mena tersebut.
“Kita tidak main-main, aturan oleh Kementerian Perhubungan RI akan kita tegakkan. Nantinya Dishub akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Kubar dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yan melangar aturan melintas di jalan raya,” paparnya.
Dia menambahkan, saat ini Dishub Kubar telah melakukan pantauan melalui posko dishub di Kampung Gesaliq dan Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, serta Kecamatan Sekolaq Darat.
“Rencana akan ditambah lagi posko pemanatauan dibeberapa titik se-Sendawar. Pada Juli mendatang tidak ada kompromi, akan ditindak tegas semua pelanggaran angkutan sawit di jalan raya,” tuturnya.
“Untuk kerusakan sejumlah titik akses jalan umum tersebut, Dishub Kubar meminta agar perusahaan yang merasa melintas dijalan itu wajib memperbaikinya. Perusahaan wajib bertanggung jawab, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Perusahaan numpang melintas angkutannya, maka harus ada izin khusus dan taat aturan,” pungkasnya.(imr)