"Hari Senin lalu kami terima laporan dari Panwaslu, saat ini kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan hari ini kami juga telah memeriksa terlapor," ungkapnya saat ditemui KoranKaltim.com di ruang kerjanya.
Andhika menjelaskan, dari keterangan Paneaslu jika pada Rabu (23/5) ada kegiatan di rumah bupati yang berada di Jln Al Bina, Tanjung Redeb, Berau. Dalam kegiatan tersebut Muharram mengajak untuk mendukung pasangan Isran Noor Hadi Mulyadi. Dan berdasarkan temuan tersebut, Panwaslu melakukan pendalaman dan hari Sabtu (2/6)dilakukan pertemuan pertama antara Panwaslu, Panwascam serta Gakumdu.
"Dari hasil pembahasan tersebut, dengan alat bukti yang ada, selanjutnya didalami oleh panwas, dan dilakukan klarifikasi kepada saksi dan terlapor," lanjutnya.
Dari keterangan Panwaslu, ada 5 orang yang sudah diminta keterangan. Selanjutnya pada hari Minggu panwas melakukan pembahasan kembali dan Senin lalu Panwaslu melapor kepada Polres Berau.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, diketahui melakukan perbuatannya di saat masa bekerja bukan hari libur atau cuti sebagai pejabat publik. Mengingat, kami sudah mendalami dan mencari tahu, ternyata tidak ada pengajuan surat cuti," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat