“TKK di pemerintah berhak mendapat THR pada hari raya keagamaan. Pemerintah punya pola peraturan, yaitu tetap menyesuaikan peraturan yang telah ada untuk mengukur besaran THR kepada TKK,” tegasnya, Rabu (5/6) lalu.
Dipaparkan Mobilala, TKK pemerintah bisa dikatakan berstatus pekerja, mirip dengan karyawan pada perusahaan dengan jam kerja sama. “Artinya TKK berhak mendapat THR. Tapi untuk besarannya, pemerintah lebih tahu penghitungannya. Termasuk beban anggarannya apakah diambil dalam APBD,” urainya.
Dia juga mengimbau perusahaan segera membayarkan THR. “Pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya, selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idul Fitri,” terangnya.
Terhadap perusahaan yang terlambat membayar THR akan mendapat sanksi denda sebesar 5 persen dari besaran total yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka wajib dibayarkan THR sebulan gaji penuh. “UMK Kubar 2018 ini sebesar Rp 2.792.000. Sedangkan Upah Minimum Sektor kegiatan pertambangan sebesar Rp 2,8 juta,” imbuhnya. (imr)