“Sepekan yang lalu Dishub Kubar telah memanggil manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi menggunakan akses dalam wilayah Kubar, termasuk dalam Kota Sendawar. Kami telah berikan peringatan keras,” tegas Kepala Dishub Kubar, Rakhmat, Senin (4/6).
Rakhmat menuturkan, Dishub telah memberlakukan aturan jam angkutan perusahaan hanya boleh melintas sejak pukul 18.00 Wita (malam) hingga pukul 06.00 Wita pagi.
“Termasuk jumlah beban angkutan, dan sementara ini akan kita terapkan di dua titik yakni di Kampung Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok, dan Kecamatan Skeolaq Darat. Ini akan melibatkan Satpol-PP dan Polres Kubar. Jika mereka (perusahaan) tidak mengindahkan, akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Begitu pula terhadap tumpahan CPO di Gunung Punai, Gunung Lantuq, dan beberapa titik lainnya di jalan raya dalam Kubar, perusahaan dimnta bertanggung jawab untuk membersihkannya. Terhadap kerusakan jalan juga, kewajiban perusahaan tersebut membantu perbaikan sesuai dengan MoU dengan Pemkab Kubar.
“Pada Juli mendatang, penindakan tegas akan berlaku. Saat ini kita terus sosialisasi terhadap semua perusahaan itu. Kita segera buat pos pengawasan di beberapa titik, termasuk di depan SMA di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok,” urainya.
“Jika diberi semacam dispensasi dari pemerintah daerah maupun provinsi, tetapi tetap dengan catatan pihak perusahaan terkait harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan maupun kebersihan jalan tersebut. Untuk tumpahan CPO di sejumlah titik jalan itu, kami imbau agar perushaan segera membersihkannya,” jelasnya.
Rakhmat menegaskan, pihaknya akan melakukan razia khusus terhadap armada angkutan perusahaan sawit tersebut. Karena angkutan itu harus memiliki dokumen PO, LO, DO, izin angkutan, serta kelayakan KIR kendaraan.
“Saya imbau kepada masyarakat jika ada kendaraan angkutan sawit dan CPO yang ugal-ugalan di jalan raya agar segera melaporkan langsung ke Kantor Dishub Kubar di Sendawar,” ucapnya. (imr)