Sudah Ada Perda, Perbub TJSL Harus Dicabut
1 menit baca1.244 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB – Seiring dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang saat ini akrab disebut Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) oleh DPRD Berau, Forum TJSL yang sudah dibentuk dengan surat keputusan (SK) atau peraturan bupati (Perbup) Nomor 477/2017 dimana didalamnya ada unsur pemerintah dan swasta sudah selayaknya digugukan atau dicabut dengan sendirinya.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Berau Kamaruddin. "Seharusnya peraturan bupati mengenai pembentukan TJSL ditinjau ulang karenasudah disahkanya Perda CSR. Perbut yang ada bisa mengikuti Perda dan bukan sebaliknya. Jadi boleh dibilang Forum TJSL saat ini sedikit bertentangan dengan Perda CSR yang ada yaitu tidak adanya dua unsur dari lima unsur yang ada di Perda yaitu keterlibatan tokoh masyarakat dan akademisi," papar Kamaruddin kepada KoranKaltim.com diruang kerjanya, Senin (4/6) siang tadi.










