Hanya KSU yang Boleh Ecerkan BBM ke Masyarakat
1 menit baca503 kali dibaca

SENDAWAR –Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kutai Barat menyatakan bahwa yang berhak mengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin hanya Koperasi Serba Usaha (KSU). Hal itupun harus diketahui oleh Disdagkop dan UKM.
“Sehingga tidak sembarang yang bisa menyalurkan BBM dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Syaratnya harus KSU aktif dan telah melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT),” jelas Kepala Disdagkop danUKM Kubar, Salomon Sartono, Kamis (31/5) lalu.










