"Tahun 2018 ada dua SPDP, sedangkan pengadaan kapal pariwisata itu sejak tahun lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Berau, Nasrullah Syam kepada KoranKaltim.com, Kamis (31/5) di ruang kerjanya.
Setelah diterimanya SPDP, kejaksaan menunggu penyerahan berkas dari penyidik. Nantinya, berkas tersebut akan ditelaah untuk mengetahui apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Sesuai kesepakatan, pelimpahan tahap I atau penyerahan berkas perkara harus diserahkan paling lama 30 hari setelah SPDP diterima oleh kejaksaan. Lebih dari waktu itu, jaksa akan mempertanyakan penanganan perkara ke penyidik dengan mengirim P17.
"Jika tidak salah, untuk kasus Pengadaan Kapal Parawisata itu ada Satu tersangkanya, ADK Kampung Balikkukup Dua tersangka dan Boiler IV PLTU ada juga sudah tersangkanya," kata Syam lagi.
Kejaksaan Negeri Berau ditargetkan bisa mengungkap dua kasus korupsi dan sampai hari ini, dua kasus korupsi tersebut telah kita dapatkan,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat