Angkutan Sawit Dilarang Beroperasi Siang Hari
1 menit baca581 kali dibaca

SENDAWAR –Pemkab Kutai Barat (Kubar) mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang armada angkutannya menggunakan akses jalan umum agar tidak beroperasi pada siang hari.
Peringatan keras dilontarkan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, bahwa jalan umum yang digunakan angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan TBS sawit harus mendapat izin dari pemerintah, dan perusahaan harus punya tanggung jawab.










