Telat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5 Persen
1 menit baca368 kali dibaca

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Apridoh Piarso, menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) wajib diselesaikan perusahaan paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum lebaran. Jika melanggar batas waktu, maka perusahaan terkait akan dikenakan denda 5 persen dari total THR.
Hal tersebut ditujukannya kepada seluruh badan usaha, yayasan dan perorangan yang beroperasi di Kabupaten Berau. “Kami minta harus benar-benar dilaksanakan, karena dari Pak Menteri juga sudah sangat memperingatkan hal ini,”ungkapnya.










