KUPP Berau Sanksi Tegas Kapten Kapal yang Lalai
1 menit baca875 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP) Berau menyiapkan sanksi tegas kepada pemilik tongkang PT RUB dan kapten kapalnya karena dianggap lalai sehingga menyebabkan senggolan terjadi di perairan Sukan menuju Suaran, Kecamatan Sambaliung.
Kepala Kesahbandaran KUPP Berau Sukariadi kepada Korankaltim.com Selasa (22/5) siang tadi menjelaskan, dari hasil berita acara dilapangan ditemukan fakta kelalaian yang dilakukan oleh kapten kapal sehingga, berdasarkan aturan yang berlaku di pelayaran, ada sanksi yang akan diberikan. "Kapten kapal bersama kru pasti diberik sanksi tegas berupa pemberhentian berlayar di perairan Berau. Untuk PT RUB juga ada sanksi tapi dalam proses penyelesaian, kata Sukariadi.










