Ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (Quutul Balad), sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras setiap jiwa. Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sesuai dengan surat ketetapan tersebut, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori. Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp27.500, kedua Rp30.000 dan yang tertinggi sebesar Rp35.000.
Kepala Kantor Kementerian Agama Berau, Alfi Taufik, mengungkapkan penetapan lebih awal dimaksudkan, memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Penetapan kadar zakat, Kantor Kementerian Agama ini melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah. Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) maupun Bulog yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras. “Keputusan ini berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Dengan penetapan kadar zakat fitrah lebih awal, diharapkan Alfi pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan mulai dari awal ramadan. Sehingga diharapkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, masyarakat yang berhak menerima zakat sudah bisa menerimanya. Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung. “Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Kami berharap dapat ditunaikan lebih awal, sehingga masyarakat yang berhak menerima dapat menerimanya sebelum Idulfitri,” ucapnya.
Selain menetapkan kadar zakat firah. Melalui surat ketepan tersebut Kantor Kementerian Agama Berau juga menetapkan besaran kadar fidyah yang ditetapkan sebesar 6 ons beras per jiwa per hari (belum termasuk lauk pauk). Kadar fidyah jika dibayar dengan uang senilai Rp 15.000 per hari per jiwa. (ind)