Dari Berau, Surat PAW Almarhum Anwar Diurus di Samarinda
1 menit baca907 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Menyusul wafatnya Ketua DPRD Berau Anwar, saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) masih dalam tahap menunggu surat kematian dan diurus sekretaris dewan (Sekwan) di Samarinda.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Berau Hj Syarifatul Sadiah kepada Korankaltim.com Jumat (11/5) siang tadi. "Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 tahun 2017, di pasal 5 menerangkan anggota legislatif bisa mendapat PAW dengan kondisi tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Karena itulah saat ini ada proses PAW untuk almarhum Anwar untuk mengisi kekosongan satu kursi di DPRD Berau," kata Sari.










