“Saat ini KBK bisa dikelola oleh masyarakat. Merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo melalui program Social Forestry (Perhutanan Sosial),” kata Kepala Dishut Kaltim Ir H Wahyu Widhi Heranata dalam kunjungannya bersama Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak di Ujoh Bilang belum lama ini.
Dia menyebut, strategi pengelolaan hutan KBK oleh masyarakat lokal yang diberikan pemerintah saat ini, dapat mensejahterakan masyarakat, sekaligus melestarikan atau memperbaiki hutan di sekelilingnya.
“Dalam program social forestry ini, masyarakat akan dilibatkan dalam pengelolaan hutan dari perencanaan, pemanfaatan, dan pemasarannya. Masyarakat juga diberi hak untuk mengelola kawasan hutan dengan batasan-batasan tertentu,” urainya.
Dia menyebut dalam pengelolaan hutan desa (masuk hutan KBK) tersebut, masyarakat dengan Kelompok Kerja (Pokja) akan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipandu oleh dishut. Menurutnya pemberian hak akses kelola kepada masyarakat melalui perhutanan sosial, memungkinkan masyarakat mengelola dan mengolah hutan secara legal tanpa harus merusaknya.
“Dapat mengembangkan ekowisata (wisata alam) dan agroforestry (budidaya tanaman kehutanan dan pertanian). Hal dapat dilaksanakan pada 8 hutan desa yang ada di Mahulu saat ini,” beber Wahyu Widhi Heranata
Kadishut juga mengharapkan, agar Surat Keputusan (SK) Hutan Desa tersebut bermanfaat bagi masyarakast sekitar hutan. Dia juga mengungkapkan, selain hutan desa, di Mahulu juga ada 11 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) yang dikelola perusahaan. Masyarakat sekitar perusahaan yang mengelola hutan alam itu bisa bermitra dengan perusahaan tersebut.
“Masyarakat bisa bermitra dengan pengelola (perusahaan) konsesi HPH tersebut. Ada perwakilan Dishut Kaltim yakni Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yang akan mengatur pola kemitraan tersebut di Mahulu. Ada yang dinamakan wilayah tertentu dan tidak dibebani hak konsesi, kawasan itu yang bisa dilakukan kemitraan dengan masyarakat,” terangnya.
Kadishut Kaltim juga membeberkan, terkait perhutanan sosial yang bisa diterapkan pada 8 hutan desa di Mahulu, telah di topang oleh anggaran besar dari Kementerian Kehutanan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) disalurkan setiap tahun melalui Dishut.
“Tahun ini Kaltim mendapat anggaran DBH sebesar Rp157 miliar. Kabupaten Mahulu melalui KPH Batu Ayau mendapat kucuran sebesar Rp 6,7 miliar. Fungsinya untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan sebesar 70 persen, untuk perhutanan sosial (mengelola hutan desa) sebesar 20 persen, dan untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebesar 5 persen, serta untuk pengamanan dan perlindungan hutan sebesar 5 persen,” paparnya.
“Sehingga tidak ada alsaan jika hutan desa tersebut tidak bisa dikelola oleh masyarakat. Karena telah disokong dengan anggaran dari pemerintah,” tandasnya. (imr)