Halaman GOR Terlarang untuk Jualan Baju
1 menit baca709 kali dibaca

TANJUNG REDEB- Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo kembali menegaskan penggunaan Lapangan Pemuda bagi setiap aktivitas perdagangan. Ke depan, setiap izin penggunaan yang dikeluarkan oleh Dispora Berau selaku pengelola, wajib memberikan syarat pelarangan bagi penjual baju, kain dan sepatu.
“Kita ingin mengembalikan fungsi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) selaku penyumbang PAD.Untuk setiap acara ekspo yang akan digelar di Lapangan Pemuda, tidak diperbolehkan menjual baju, kain, sepatu dan semacamnya. Jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembubaran,”terang Agus, beberapa waktu lalu.










